

Polman, Katinting.com – Terkait pemberitaan di salah satu media online polewaliterkini.com berjudul “Tim Media ABM – Enny Tak Perhatikan Wartawan Lokal di Polman”, ketua AJI Kota Mandar melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dalam rilis pernyataan sikapnya, Ketua Ketua Aliansi Jurnalistik Indipenden (AJI) Kota Mandar, Ridwan Alimuddin mewakili anggota, mengungkapkan pemberitaan tersebut berpotensi dikaitkan dengan teman-teman AJI Kota Mandar, sebab foto yang dipajang itu adalah foto lama yang ada beberapa anggota AJI di dalamnya, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan maksud pemberitaan tersebut.
Apalagi menurut Ketua AJI Kota Mandar, dalamm narasi berita itu menyebutkan dua kata “Aliansi Jurnalis”, yang berpotensi merujuk pada nama organisasi kami, sehingga penting melakukan klarifikasi sebagai berikut:
Pertama, setelah dilakukan konfirmasi ke beberapa anggota AJI Kota Mandar (khususnya yang berada di Polewali) serta Saudara Burhanuddin (yang membuat berita), pihak AJI Kota Mandar tidak terlibat dalam apa yang diberitakan tersebut. Menurut Burhanuddin lewat pembicaraan di telepon, “Ya, saya yang tulis itu. Ndak itu, itu tim media ABM memandang sebelah mata wartawan polewali tidak pernah dipanggil-panggil kita, untuk diwanwacarai atau segala macam. Jadi saya ini, saya dan teman-teman di pertemuan di warkop, ini kan sudah mau berakhir ini koq kita tidak pernah dipanggil-panggil. Kalau yang nomor lain sering di ajak, maklumlah wartawan Polman begitu sebagian. Tidak semua juga. Kan ada yang mau difasilitasi ada tidak. Tidak ada anggota AJI yang terlibat, yang lain saja itu.” Kami menganggap apa yang dituliskan Burhanuddin adalah persepsi pribadi, tidak mewakili semua wartawan atau jurnalis yang ada di Polewali Mandar apalagi anggota AJI Kota Mandar sebagaimana yang dia sampaikan.
Kedua, foto yang dicantumkan di berita tersebut (yang kemudian dihilangkan, belakangan berita ikut dihapus) yang di situ ada beberapa sosok anggota AJI Kota Mandar adalah foto lama. “Itu kejadiannya tahun 2016 di Lapangan Pancasila. Saya yang foto waktu itu,” kata Yusri. Meski ada keterangan foto tertulis “Sejumlah Wartawan di Polman Foto bersama Usai Gelar Aksi Damai di Perempatan Lampu Merah Lapangan” (kejadian 2016) tapi dengan adanya foto itu berpotensi memunculkan dugaan bahwa orang yang ada di foto tersebut dianggap terlibat dalam apa yang diberitakan. Misalnya ketika tautan (link) berita diunggah ke Facebook, maka foto tersebut yang akan muncul dan di bawah tertulis judul berita “Tim Media ABM – Enny Tak Perhatikan Wartawan Lokal di Polman” yang sekilas terlihat sebagai keterangan foto.
Ketiga, kami AJI Kota Mandar memiliki kode etik di dalam peliputan, termasuk peliputan pemilihan umum atau Pilkada. Kami sebagai jurnalis dan media tempat kami bekerja punya tanggung jawab untuk menyajikan fakta, pendapat, dan ide yang penting dan relevan bagi warga/pemilih agar tidak keliru dalam menentukan pilihan. Fakta yang disajikan diupayakan sekomprehensif mungkin, dengan memastikan bahwa ideologi, visi, dan misi partai/kandidat utama (yang berpeluang memperoleh suara signifikan) bisa diketahui publik/pemilih. Pada saat yang sama, peran jurnalis/media penting untuk menjembatani pemilih dengan calon pemimpin politik agar kepentingan orang biasa bisa didengar para pemimpin politik/calon pemimpin politik.
Berikut adalah pedoman bagi setiap anggota AJI jika akan melakukan peliputan pemilu:
Sebagai warga negara, jurnalis punya hak untuk berpendapat dan memberikan suara dalam pemilu. Tapi, sepanjang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, jurnalis tidak boleh partisan (memihak pada salah satu partai atau kandidat tertentu). Untuk itu, jurnalis tidak boleh meliput/menulis/mengedit berita/opini tentang kandidat yang kemungkinan besar akan dia pilih.
Jurnalis dan media memisahkan dengan jelas dan tegas berita/program/karya jurnalistik dari opini politik dan iklan politik.
Jurnalis dan media menyediakan ruang liputan yang adil bagi semua kandidat.
Jurnalis dan media harus berhati-hati agar tidak menjadi corong salah partai atau kandidat tertentu. Untuk itu, jurnalis harus selalu menguji setiap klaim atau janji kampanye kandidat tertentu dan menyampaikan kepada khalayak secara gamblang dan sesuai konteksnya.
Jurnalis dan media berupaya mengungkap rekam jejak para kandidat (utama) dan mengkritisi program/klaim partai/tim sukses sepanjang masa kampanye.
Jurnalis tidak boleh menjadi bagian (sebagai pemain) dalam semua tahapan pemilu, dari menjadi kandidat, tim sukses, menjadi pembicara dalam kampanye, menggalang dana, memakai atribut terkait partai/kandidat tertentu.
Untuk menghindari konflik kepentingan, jurnalis tidak meliput, menulis, mengedit berita/opini tentang kandidat yang memiliki hubungan persahabatan atau keluarga dengan si jurnalis.
Jurnalis yang menjadi kandidat atau tim sukses salah satu kandidat harus non aktif sebagai jurnalis sejak pendaftaran dirinya sebagai calon/tim sukses.
Jurnalis tidak boleh mencari/memfasilitasi iklan politik dari partai/kandidat yang bersaing atau dari individu/kelompok pendukung satu kandidat.
Perusahaan media secara internal harus memberikan jaminan bagi jurnalisnya untuk terlepas dari tekanan pemasang iklan politik.
(Sumber: AJI Kota Mandar)

Comment