Mamuju, Katinting.com – Terkait pembatalan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Ir. Tanawali meminta semua pihak perusahaan untuk mentaati peraturan gubernur dengan menyertakan invoice.
“Saya cuman minta untuk sesuai aturan, pihak perusahaan agar memperlihatkan invoicenya, agar ada dasar, bukti dalam menetapkan harga TBS sesuai Pergub No. 12 Tahun 2016,” kata Ir. Tanawali. Kamis (13/10).
BACA JUGA : Kadisbun Sulbar Batalkan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit
Kita akan memberi kesempatan dalam minggu ini untuk memperlihatkan invoicenya, sambung Tanawali, jika mereka (perusahaan kelapa sawit,red) tidak memperlihatkan itu (invoice,red), kita akan mengambil perbandingan harga 3 tempat untuk menetapkan harga.
Dan sesuai aturan, perusahaan akan kita beri peringatan dari teguran sampai pada pencabutan izin, imbuhnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga dianggap telah melecehkan pemerintah Provinsi Sulbar dengan mengabaikan Pergub Nomor 12 Tahun 2016, yang sudah jelas mengatur dalam penetapan harga TBS agar memperlihatkan serta menyetor bukti invoice namun tidak pernah ada.
Atas keputusan pembatalan tersebut, Disbun Sulbar memberi kesempatan untuk memasukkan invoice baru akan menetapkan harga dan apabila perusahaan tidak memasukkan invoice, maka tim akan mengambil keputusan. (Anhar Toribaras)