Mamuju, Katinting.com – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilaksanakan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat, yang juga dihadiri perwakilan pihak perusahaan dan petani alot.
Dimana dalam prosesnya, sesuai hasil perhitungan diperkirakan mengalami kenaikan dari Rp. 1.271,92 menjadi 1.372,62 untuk bulan Oktober yang dibayarkan pada November.
Rencana penetapan yang sebelumnya tidak dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan (Kadsibun), Ir. Tanawali, karena sedang menjalani pemeriksaan di Ombudsman Sulbar atas laporan maladministasi dalam penetapan TBS yang tidak sesuai Pergub, tiba-tiba ia meminta untuk dibatalkan dan dijadwalkan ulang.
BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Sulbar Diterpa Isu Suap 2 Miliar
Tanawali dalam keterangnnya, meminta penetapan harga TBS kelapa sawit untuk dibatalkan dan dijadwalkan ulang karena pihak perusahaan kelapa sawit tidak menyetor invoice penjualan, sebagai syarat dalam penetapan harga TBS yang diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
“Saya mengakui kemarin ada kekeliruan dalam penetapan harga TBS, tapi saya tidak mau ada lagi pelanggaran menyalahi Pergub, dalam penetapan harus mengacu Pergub, ada invoice. Tidak ada perdebatan atau diskusi lagi, kita batalkan sampai semua pihak perusahaan memperlihatkan invoicenya dan kita tetapkan harga sesuai Pergub,” kata Tanawali. Kamis (13/10).
Menanggapi adanya laporan ke Ombudsman, Muhtar Tanong, ketua Gapki menuturkan, tidak seharusnya hal itu terjadi, selagi bisa didiskusikan. Untuk itu, ia meminta sesuai relnya, berdasarkan pedoman yang ada.
Sambung Tanawali, saya dianggap berkolaborasi dengan perusahaan, jelas-jelas tidak ada. “Saya ingin aturan ditegakkan, harus sesuai Pergub, mana Invoicenya, kalau tidak ada kita tunda dulu,” ujarnya dengan lantang.
Dengan wajah senduh, Tanawali juga memaparkan, kita tidak mau Dinas Perkebunan menjadi kemelut saat jelang akhir periode Gubernur. “Hari ini penetapan dibatalkan, kalau tidak ada invoice, gimana buktinya? Kalau itu sesuai aturan dalam menetapkan harga TBS,” ujarnya. (Anhar Toribaras).