

Matra, Katinting.com – Atas saran dan arahan jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, SMA Negeri 1 Pasangkayu, melakukan pengembalian dana pungutan liar pengambilan ijazah kepada alumni siswa SMA Negeri 1 Pasangkayu, Senin (10/10).
Sekitar 80 orang dari 306 orang alumni SMAN 1 Pasangkayu, yang terlanjur menyetor uang pengambilan ijazah senilai Rp. 100.000 per orang, menerima pengembalian dari pihak SMA Negeri 1 pasangkayu. Namun demikian, pihak SMAN 1 Pasangkayu hanya mengembalikan Rp. 78.000 karena Rp. 22.000 untuk biaya penulisan ijazah dan biaya fotocopi yang masih ditolerir Ombudsman, dengan catatan 226 orang alumni yang belum melakukan pengambilan ijazah karena adanya beban biaya harus di gratiskan.
Sebelumnya jajaran Ombudsman Sulbar, melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMA Negeri 1 Pasangkayu, atas laporan pungutan pengambilan ijazah yang dilakukan pihak sekolah. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyarankan Pihak SMA Negeri 1 Pasangkayu, melakukan pengembalian dan membebaskan alumni dari biaya pengambilan ijazah, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Baru hari ini, kami mengundang semua orang tua Alumni untuk hadir dalam pengembalian uang pengambilan ijazah yang pernah dipungut oleh pihak sekolah. Kami juga akan mengeluarkan himbauan secara tertulis, agar semua Alumni SMA Negeri 1 Pasangkayu yang belum mengambil ijazahnya, segera datang kesekolah untuk pengambilan ijazah tanpa dipungut biaya,” ungkap Arman, Kepala SMAN 1 Pasangkayu.
Lanjut Arman, “Selaku kepala sekolah, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga semoga tidak terulang kembali, kami juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar, memberikan subsidi khusus untuk Honor penulisan ijazah, karena selama ini pihak sekolah hanya blangko ijazah kosong,” harap Arman. (HMS)

