Matra, Katinting.com – Setelah penetapan batas waktu perekaman KTP-el 30 September kemarin, Capilduk Matra kembali memperpanjang Masa waktu perekaman hingga pertengahan 2017 berdasarkan penyampain Mendagri.
I Made Widiasa. Kabid Bina Pendaftaran Penduduk Dinas CAPILDUK Matra mengatakan, setelah Ombudsman RI menanggapi tentang perekaman KTP-el yang belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan Kemendagri dinilai bermasalah, karena masyarakat tidak bisa melakukan pengurusan pelayanan publik kalau tidak memiliki KTP-el, maka perekaman ini diperpanjang.
“Kami sudah mendapatkan penyampaian, tentang batas waktu perekaman dan pencetakan KTP-el itu diperpanjang, namun kami belum mendapatkan surat edaran resmi dari Kemendagri hanya sekedar penyampaian saja,” tuturnya belum lama ini.
Mengantisipasi pemilih pemula yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang, maka solusi terakhir adalah untuk menggunakan KTP-el atau KTP sementara dari Dukcapil yang ditandatangani langsung oleh Kadis Dukcapil Matra, untuk menggunakan hak suaranya.
Terkait pernyataan I Made Widiasa yang sebelumnya mengatakan perekaman KTP-el sudah mencapai 90% namun yang baru tercetak 70%, itu disebabkan karena Ditjen Dilapisi pusat yang seharusnya membackup cetaknya, tapi juga terlalu lamban karena kondisi pengadaan blanko KTP yang terbatas.
Sementara Pimpinan Ombudsman Provinsi Sulbar, Lukman Umar membantah, bahwa perekaman KTP-el tidak ada batas waktunya dan semua Pimpinan Dukcapil serta kepala Daerah itu telah menerima surat edaran Kepmendagri tidak seperti yang dinyatakan oleh I Made Widiasa. “Tidak ada batas waktunya itu, yang ada Dukcapil harus update kondisi berdasarkan surat edaran kemendagri. terangnya saat dikonfirmasi via hendpone.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat Kemendagri melalui Direktur Jenderal (DITJEN) No. 471.13/10231/Dukcapil tertanggal 29 September 2016 yang menindaklanjuti surat edaran Mendagri No.471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran.
Adapun garis besar dalam surat edaran tersebut adalah bahwa ketersediaan Blanko KTP-el DITJEN Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah habis persediaannya dan Blanko tersebut tersedia kembali pada bulan November 2016 setelah revisi anggaran DIPA dan mendapatkan persetujuan Kementrian Keuangan.
Apabila masih ada masyarakat yang sudah melakukan perekaman, tapi belum mendapatkan fisik KTP-el, maka Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el.
Karena surat keterangan tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilik ada, Pilkades, Perbankan, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah. (Joni)