Kabid Humas Polda saat memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan
Kabid Humas Polda saat memperlihatkan barang bukti hasil penangkapan
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kapolda Sulawesi Barat, Brigjend Pol Lukman Wahyu didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura dan Dir Resnarkoba Kombes Pol Kurniadi menggelar konfrensi pers terkait penangkapan pembuat dan pengedar obat terlarang serta kosmestik ilegal.

BACA JUGA : Polda Sulbar Ekspos Kasus Obat Terlarang dan Kosmetik Palsu

Konfrensi pers yang digelar dihalaman Mapolda, memperlihatkan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama Jl. Ir. Juanda BTN Leleudung Dusun Tumbu Kecamatan Mamuju dengan tersangka inisial DL yang bertindak sebagai produsen dibekuk tanggal 20 September lalu dengan barang bukti, 1 buah drum plastik ukuran kecil, 1 unit mixer, 2 plastik produk bahan kosmetik, 190 lembar merek buatan sendiri, 120 biji sabun badan yang diberi label sendiri dan 14 bungkus kemasan plastik yang berisi masing-masing 50 buah botol ukuran kecil.

Dari kejadian diketahui, di dalam rumah tersangka yang ditemukan berbagai macam kemasan barang dan berbagai jenis label prodak yang dibuat sendiri untuk meracik kosmetik.

Sedangkan di TKP kedua di Terminal Pasar Baru Kota Mamuju dengan tersangka inisial RH yang bertindak sebagai distributor diperoleh barang bukti 2 mobil Box nomor polisi DP 9414 AA dan DP 8560 AZ, uang tunai Rp 11 juta dan 131 berbagai macam jenis kosmetik.

Tersangka ditemukan sedang membongkar dua unit mobil Box yang berisikan berbagai macam jenis kosmetik untuk di edarkan dengan tidak memiliki izin edar dari instansi terkait.

Atas kasus tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan kosmetik harga murah yang tidak dianjurkan oleh POM (Pengawas Obat Makanan) seperti produk ilegal bahan kosmetik merk MODAL dan D-NA. (Anhar Toribaras)

img_20160928_093229

Bagikan