

Mamuju, Katinting.com – Polda Sulawesi Barat menggelar ekspos kasus penangkapan obat yang tidak memiliki izin edar dan kosmetik Palsu. Rabu (28/09).
Penangkapan oleh direktorat Resnarkoba Polda Sulbar ini, disampaikan langsung oleh Kapolda Sulbar, Brigjen Lukman Wahyu didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura M dan Dir Resnarkoba Kombespol Kurniadi melalui konfrensi pers di Mapolda Sulbar, bahwa penangkapan dilakukan disebuah perumahan Leleudung lingkungan Tumbu, Kecamatan Mamuju dan Terminal Pasar Baru Kabupaten Mamuju, berhasil mengamankan dua tersangka inisial DL dan RH yang telah beroperasi selama dua tahun.
“Ini ilegal masih dikembangkan, tersangka ditemukan sedang membongkar barang dengan mobil box. Ada dua yang diamankan yaitu pembuat dan distributor,” kata Brigjen Lukman Wahyu.
Lanjut, tidak menutup kemungkinan barang tersebut beredar di wilayah hukum Polda Sulbar (Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Mamuju, Majene, Polewali Mandar dan Mamasa).
“Masih ada target 1 orang, dan saya himbau himbau kepada masyarakat agar tidak terhiur dengan barang-barang mudah,” ujarnya.
Kedua tersangka di ancaman pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar. (Anhar Toribaras)

