Jakarta, Katinting.com – Guna memastikan para pekerja pers dengan karya jurnalistiknya terhindar dari krimnalisasi yang berujung pidana, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Dewan Pers telah melakukan penandatangan perjanjian kerjas sama (PKS) dalam bidang perlindungan pekerja pers atau jurnalis.
Penandatanganan PKS ini, dilakukan Polri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) bersama Dewan Pers, pada Kamis (10/11) bertempat di Markas Besar Polri Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selata . oleh masing masing pihak mewakili Dewan Pers dan Polri, yakni Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H
Arif Zulkifli mengemukakan bahwa penandatangan dari PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Ia menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” jelas Arif Zulkifli.
Karenanya, kedepan apabila Polri mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan dari karya jurnalistik, maka Polri harus mengkoordinasikan melalui Dewan Pers, untuk menentukan apakah pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
“Bila hasil kordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan koreksi atau menyerahkan penyelesaian ke Dewan Pers, Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers” tegas Zulkifli.
Karenanya, jika kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rls DP)

