
Pasangkayu, Katinting.com – Usai mengikuti rapat fasilitasi oleh pemprov Sulawesi Barat, banggar DPRD Pasangkayu kembali melakukan rapat internal soal pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD Pasangkayu tahun 2021, Kamis, 8 Oktober 2020, di gedung DPRD Pasangkayu.
Pada rapat itu, banggar DPRD Pasangkayu belum menemukan kesepatan, sebab pandangan anggota banggar terbelah dua terkait arahan pemprov soal pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD secara paralel.
Sebagian berpandangan mesti menuntaskan pembahasan KUA-PPAS dan selanjutnya pembahasan RAPBD 2021. Seperti yang disampaikan Herman Yunus dan Muslihat Kamaluddin.
“Pembahasan KUA-PPAS harus didahulukan, sebab, satahu kami, belum ada kesepakatan bersama soal itu. Kemudian kita bahas tahapan selanjutnya (RAPBD 2021),” kata Muslihat.
Itu dimaksudkan agar banggar DPRD bisa membedah supaya benar-benar searah dengan kebijakan nasional yang mengarah pada pemulihan ekonomi.
Sedangkan pihak lain juga memiliki pandangan yang berbeda, seperti yang disampaikan Lubis dan anggota banggar lainnya.
Ia menganggap bahwa pembahasan paralel yang dimaksud, yakni pembahasan secara bersama KUA-PPAS dan APBD. Alasannya, waktu pembahasan sangat sempit.
Begitu pula yang disampaikan Nasruddin. Kata dia, paralel itu harus terkoneksi antara KUA-PPAS dan RAPBD. Sebab, jika didahulukan pembahasan KUA-PPAS maka harus ada paripurna penyerahan RAPBD terlebih dahulu.
“Jangan sampai kita bahas KUA-PPAS terlebih dulu lalu kita terjebak. Pada akhirnya kita juga letak kesalahannya. Kalau menurur saya, ikuti saja tahapannya. Poinnya, kita bahas KUA-PPAS dan selaraskan rancangannya (RAPBD),” tutur Nasruddin.
Tapi sekarang menurut Herman Yunus, bukan lagi berbicara soal tahapan. Sebab, jika seperti itu berarti pembahasannya mundur.
Padahal, lanjut Herman, pembahasan ini sudah jauh ke depan. Tinggal bagaimana mensiasati agar tidak melanggar norma ataupun regulasi yang ada.
Keruh Pembahasan KUA-PPAS
Kekeruhan atau kisruh pembahasan KUA-PPAS antara TAPD dan banggar DPRD Pasangkayu, dikatakan Herman Yunus, berasal dari TAPD.
Bermula sejak beberapa kali pihak banggar mengundang, tapi TAPD tidak hadir dan menghentikan pembahasan secara sepihak dengan alasan sudah melampaui waktu tahapan.
Herman Yunus juga meminta voting internal banggar jika tidak menemukan kesepakatan termait mekanisme pembahasan paralel tersebut.
“Nanti kita voting, kita musyawarah (pilihan) yang mana mau pakai. Jangan kita mau diatur oleh TAPD. Kita ini mitra bupati, jangan (TAPD) sok-sok ngatur dan comot-comot pasal menurut seleranya,” pinta Herman.
Ia menambahkan, TAPD tidak punya keinginan yang baik. Sebab, jika jika punya keinginan baik, maka sepatutnya mereka duduk bersama demi kepentingan masyarakat.
TAPD, sambung Herman, sudah dua kali ingkar. Dulu, alasan TAPD menyelesaikan penyusunan KUA-PPAS sebelum permendagri terbaru. Dan setelah itu, dalam usulan perubahan oleh banggar, pihak TAPD benyebut instruksi menteri yang lambat.
“Saya dua kali jadi LO, dua kali dibohongi. Mereka yang salah tapi merasa super power. Dan selalu mencari celah dan alasan, seperti Abu Nawas,” kata Herman dengan nada kesal.
Ketua Banggar DPRD, Alwiaty juga mengakui bahwa persoalan pembahasan sudah bermasalah sejak awal. Namun begitu, dia akan tetap mengundang TAPD, besok Jumat, 8 Oktober 2020 untuk rapat.
Arham Bustaman






