Rusdin, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju resmi memulai tahapan perekrutan panitia Pengawas (Panwas) TPS hari ini, Senin, 4 Februari 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju yang sekaligus Kordiv Organisasi dan SDM, Rusdin mengatakan bahwa, Bawaslu pada hari ini serentak membuka tahapan perekrutan Panwas TPS yang akan dibuka dari tanggal 4 – 10 Februari 2019, dan untuk tahapan penerimaan berkas, pemeriksaan kelengkapan dan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 11-21 Februari 2019, jelasnya.

“Pada proses perekrutan Panwas TPS ini dilaksanakan oleh Panwascam se-Kabupaten Mamuju dibantu oleh Panwas desa atau kelurahan,” lanjutnya.

Lanjut Rusdin menjelaskan, untuk Bawaslu Kabupaten Mamuju akan Merekrut 757 Pengawas TPS yang akan mengawasi proses pungut hitung di TPS nantinya.

Olehnya itu, kata Rusdin, Bawaslu Kabupaten Mamuju memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Mamuju untuk bergabung menjadi pengawas TPS dalam pemilihan umum tahun 2019, yang diselenggarakan serentak tanggal 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam).

Adapun syarat dan tahapannya sebagai berikut :

  1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang disampaikan:

  1. Formulir Pendaftaran;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
  6. Formulir Surat Pernyataan

Jadwal Rekrutmen:

  1. Pendaftaran Penerimaan Berkas/wawancara 11-21 Februari 2019,
  2. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 27-01 Maret 2019,
  3. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih 08-12 Maret 2019,
  4. Pelantikan dan Bimtek 25 Maret 2019

Ayo gunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar kita (rakyat) bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yg akan terjadi pada pemilu serentak 2019, tutup Rusdin.

(Anhar)

Bagikan