KAM gelar konferensi pers terkait penolakan Yakob F Solon jabat Pj. Bupati Mamasa. (Dok. Adi)
banner 728x90
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Koalisi Aktivis Mamasa menggelar Konferensi Pers terkait pernyataan sikap mereka dalam menyikapi penolakan keras terhadap Yakub Solon sebagai Pj. Mamasa.

Hal itu dilontarkan Koordinator Koalisi Aktivis Mamasa Tambrin, dalam konferensi persnya, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya sikap tersebut mengenai informasi yang telah beredar di media sosial dan pemberitaan mengenai polemik salah satu calon PJ. Bupati Mamasa tahun 2023 yaitu Yakub Solon.

“Sebagaimana yang telah beredar di media sosial soal salah satu calon Pj. Bupati Mamasa yang di usulkan oleh DPRD Kab Mamasa dan Pj. Gubernur Sulbar. Yakni Yakub Solon diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kode etik ASN,” tutur Tambrin kepada Media.

Lanjut Tambrin, dimana setiap ASN diharuskan untuk tidak terlibat dan berpihak pada segala pengaruh politik manapun dan intervensi partai politik

“Yakub F Solon telah telah berkunjung ke salah satu kantor partai politik di Jakarta yang di duga untuk keperluan loby PJ.Bupati Mamasa, ” imbuhnya.

Diketahui Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya meliputi (Pelayanan Publik, pelaksana kebijakan public dan perekat dan pemersatu bangsa), tugas dan fungsi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif apabila PJ Bupati Mamasa yang di angkat dalam masa transisi sebelum ditetapkannya hasil pilkada tahun 2024 terafiliasi pada salah satu kepentingan poltik.

Selain itu, apabila PJ yang memimpin Kabupaten Mamasa membawa agenda-agenda politik atau terafiliasi dengan partai politik atau dengan kata lain titipan partai politik  maka sangat rentan terjadi permasalahan-permasalahan

Juga konflik di tengah-tengah masyarakat terlebih tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak dan tahapan akan segera di mulai

“Olehnya itu kami mendesak kepada Kemendagri Bapak Tito Karnavian, untuk tetap konsisten menegakkan Permendagri 4 tahun 2023 dalam hal tahapan proses Pj. Bupati Mamasa,” tegas Tambrin.

Mendesak kepada KOMISI ASN untuk segerah memanggil Bapak YAKUB SOLON yang diduga bermain mata dengan salah satu parpol dalam hal memuluskan langkahnya untuk jadi PJ di Kabupaten Mamasa.

“Berdasarkan hal tersebut, maka atas nama Koalisi Aktivis Mamasa menyampaikan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri RI, dan Dirjen Otonomi Daerah “Kami menolak Yakub F Solon untuk ditetapkan sebagai PJ Bupati Mamasa, sebutnya”,tuturnya

Ia pun menegaskan bahwa KAM akan melakukan aksi demonstrasi penolakan apabila pernyataan tersebut tidak menjadi perhatian pemerintah pusat dalam menetapkan PJ Bupati Mamasa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya menghubungi calon Pj. Bupati Yakub Solon guna responnya atas pernyataan tersebut.

(Adi)

Bagikan

Comment