Komisioner KPID saat memberikan keterangan kepolisian. (HMS)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dua Komisioner  KPID Provinsi Sulawesi Barat memenuhi undangan penyidik kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) atau TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Komisioner KPID Sulbar yakni Masram, Koordinator Perizinan dan Ahmad Syafri Rasyid, Bidang Isi Siaran memenuhi memberikan keterangan diruangan Reskrim Sus Polda Sulbar, Selasa (30/6) kemarin.

Menurut Masram, kehadirannya mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU penyiaran yang dilakukan salah satu pengusaha LP yang kasusnya sementara ditangani pihak Polda Sulbar.

“Kami memenuhi undangan pihak penyidik, selaku komisioner KPID Sulbar untuk didengar keterangannya. KPID adalah lembaga negara yang berkompenten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yangvsedang ditangani,” ujar mantan Anggota DPRD Mamuju ini.

Tokoh muda Sulbar ini juga membeberkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik seputar regulasi penyiaran, diantaranya aturan dibolehkannya LP melakukan perluasan wilayah, isi siaran, dan syarat pengurusan IPP, serta persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan. Dan lainnya yangvditanyakan lembaga yang berwenang  mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran, urainya.

Masram juga mengungkapkan bahwa dasar hukum dibolehkannya  penggabungan LPB mengacu pada Peraturan Kominfo No 41 Tahun 2012, dan untuk perluasan wilayah siaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun  tahun 2005, sedangkan terkait konten siaran Pelaku usaha LP harus tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya,” pungkas Masram.

Sumber : Humas KPID Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan