Pasangkayu, Katintimg.com – Setelah merampungkan sinkronisasi data pada rapat terkahir dengan TAPD, pandangan pansus LKPJ Bupati Pasangkayu 2020 terbelah dua.
Dualisme pandangan pansus terjadi sesaat setelah rembuk internal, Rabu, 28 April 2021, di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat,
Sebagian menginkan tetap melanjutkan hingga paripurna. Sedang sebagian lagi justru ingin mengembalikan dokumen ke TAPD.
Nasruddin, bagian yang menyetujui, mengatakan bahwa kalau pun ada catatan, semua akan dituangkan ke dalam rekomendasi.
Karena status LKPJ ini, posisi pansus hanya menyetujui dan memberikan rekomendasi tanpa bisa menolak.
Hal berbeda, disampaikan Mirwan, ia menolak untuk melanjutkan pembahasan LKPJ tersebut dan bermaksud mengembalikan dokumen itu.
Alasannya, karena anggaran perubahan dibahas sepihak oleh TAPD tanpa melibatkan DPRD Pasangkayu.
Kemudian, masalah lain disebutkan ada selisih angka antara di APBD 2020 dengan dokumen LKPJ yang diparipurnakan, sebab adanya perbedaan data LKPJ dan semua OPD.
Lanjut, tidak ada analisis perkembangan (analisis trend) serta data capaian atau terget terealisasi dari anggaran 100 persen sehingga tidak diketahui apa solusi dan pemicunya.
“Karena itu, kami meminta kepada BPK RI untuk mengaudit khusus LKPJ akhir masa jabatan Bupati Pasangkayu tahun 2020,” ujar Mirwan.
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Arfandi Yaumil saat ditemui wartawan, menegaskan bahwa menyetujui apa pun hasil dari kesepakatan internal pansus terkait LPKJ tersebut.
Arham Bustaman