
Mamuju, Katinting.com – DPRD Sulbar menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan dan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Ranperda PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran Tahun 2022, Rabu, (14/6/23).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi yang didampingi Wakil Ketua yakni Usman Suhuriah dan Asisten IlI Bidang Administrasi dan Keuangan Jamil Barambangi.
Serta dihadiri Para Anggota Dewan lainnya, Hasan Bado, Sukri, Syamsul Samad, Daniel Pundu, Ambo Intan, Muslim Fattah, Firman Wargo, Kalma Katta, Dalif Arsyad, M.Irbad, Andi Salahuddin, Hamsah Sunuba, Marigun, Abidin, Soekardy M.Nur, para Kepala OPD, para Kepala Biro, dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar
“Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Telah dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan keuangan yang telah di Review Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, Serta telah di Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi sulbar,” Ucap Asisten III Jamil Barambangi Dalam penyampaiannya di atas podium.
“Dengan apa yang telah disampaikan oleh pak Asisten Jamil Barambangi, yang selanjutnya akan jadi bahan masukan bagi Fraksi-fraksi dalam menyampaikan Pemandangan umum fraksi,” ujar Suraidah.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masing-masing Fraksi untuk segera menyusun Pemandangan Umum Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang akan dilaksanakan laksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023,” tutup Suraidah Suhardi.
(Advertorial)

