
Pasangkayu, Katinting.com – Anggota DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani mewanti pemerintah daerah agar tidak sembarang membangun di atas lahan HGU milik perusahaan sawit.
Pasalnya, bila itu dilakukan maka akan berkonsekuensi melanggar hukum. Seperti yang ia sampaikan kala pembahasan RAPBD 2022 di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 25 November 2021.
Selama ini, Yani getol menyampaikan hal itu sebagai warning (peringatan) kepada pemda. Sebab, adanya dugaan overlap yang terjadi antara HGU perusahaan sawit dengan SHM.
Tak tanggung, sekira 30 desa di daerah ini disinyalir masuk masuk HGU perusahaan. Karena itu, sebelum adanya putusan dari badan pertanahan terkait itu, maka pemda diminta tidak merencakan sesuatu di atas tanah tersebut.
Antara perusahaan sawit khususnya PT. Unggul Widya Tekhnologi Lestari dan masyarakat sudah terjadi mupakat untuk menunggu keputusan badan pertanahan.
“Selaku wakil rakyat, saya tidak bertanggungjawab bila pemda tetap ngotot membangun di atas lahan HGU,” tegas Yani.
Arham Bustaman





