

Katinting.com, Topoyo – Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar rapat terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif di ruang rapat komisi III. Selasa (22/2).
Rapat Balegda yang membahas Ranperda inisiatif ini kemudian akan di sinkronkan dengan pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten Mamuju Tengah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Balegda DPRD Mateng Ince Irwan Thahir yang hadiri Anwar Laumma, La Gulana, Arfan Ardhin dan Andi Rudi serta Nelson.
Masing – masing anggota DPRD Mateng kemudian mengajukan beberapa usulan Ranperda untuk dijadikan Perda inisiatif. Ranperda yang di ajukan antara lain oleh Andi Rudi yakni sorotan masyarakat budaya Mateng tentang kata Lalla Tasisara yang dalam penggunaannya salah penulisan, dan Perda tentang pemerintahan desa.
Sementara Arfan Ardhin mengajukan dibuatnya Perda tentang retribusi sarang burung walet dan aset desa serta kedudukan protokoler dan pengelolaan keuangan anggota DPRD Mateng.
Nelson mengusulkan adanya Perda yang mengatur penggunaan logo Mateng, Hymne dan Mars kabupaten Mamuju Tengah.
Melalui kesempatan tersebut politisi PKB Mateng, Ince Irwan yang memimpin rapat mengajukan beberapa usulan antara lain perda buta aksara Al Qur’an, perda Zakat, perda CSR untuk perusahaan dan perda terkait undang – undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang merupakan revisi dari undang – undang no 32 tahun 2004. (PM/Ed:Anhar)

