

Katinting.com, Mamuju – Bank BTPN Cabang Mamuju dilaporkan salah seorang Nasabahnya ke Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) atas dugaan tindakan maladministrasi karena mempersulit nasabah yang hendak melakukan pelunasan kredit. (23/02).
Korban berinisial SR, mengatakan. Kejadian bermula pada saat ia mengambil dana kredit dari Bank BTPN senilai Rp. 135.000.000, dengan angsuran Rp. 3.869.998 perbulan dengan jangka waktu lima tahun, mulai 07 Juli 2014 sampai 07 Juni 2019, namun berjalan satu tahun pada 27 Oktober 2015, SR mengajukan surat permohonan pelunasan kredit dan telah mentransfer dana senilai Rp. 120.000.000 untuk pelunasan, namun dari pihak Bank BTPN Cabang Mamuju tidak melakukan proses pelunasan dengan alasan yang tidak jelas, adapun dana yang telah di transfer oleh SR berstatus sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan oleh pihak Bank BTPN sebagai pembayaran angsuran kredit.
“Awalnya saya ambil kredit di Bank BTPN, rencananya jangka sampai lima tahun tapi dalam perjalannya saya mau lunasi karena mumpung ada rejeki, tapi pihak Bank BPTN terkesan mempersulit saya karena berkas permohonan pelunasan kredit yang saya ajukan tidak di proses, bahkan pelunasan yang terlanjur saya transfer senilai 120 juta di anggap sebagai tabungan dan dipotong setiap bulan sebagai angsuran,” terang SR.
Ia pun merasa dirugikan oleh pihak bank BTPN, karena mempersulit debitur dalam proses pelunasan kredit.
Menindaklanjuti laporan korban SR, pihak Ombudsman menilai tindakan yang dilakukan pihak bank BTPN merupakan murni maladministrasi, sehingga dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan kepada branch manager Bank BTPN cabang Mamuju untuk proses klarifikasi, atas layanannya yang dinilai merugikan masyarakat, apalagi korban SR mengajukan kredit untuk modal usaha, seharusnya debitur yang ingin melakukan pelunasan tidak dipersulit. (AA/Anhar Toribaras)

Comment