Katinting.com, Bontang – Demi menjaga ketertiban tata ruang kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperketat proses verifikasi lapangan sebelum penerbitan izin mendirikan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan aturan garis sempadan dan rencana tata ruang wilayah.
Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi kunci penting untuk mencegah bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai. Permohonan izin tidak hanya dilihat dari berkas, tetapi juga dari kondisi nyata di lapangan.
Pada ruas jalan yang berstatus jalan nasional, seperti jalur dari Tugu Selamat Datang menuju Bontang Kuala, terdapat ketentuan jarak minimal sempadan 17,5 meter. Jika bangunan berada di bawah batas tersebut, izin tidak dapat diberikan.
“Kalau tidak memenuhi syarat, kami tidak akan keluarkan izin. Aturannya jelas dan dilindungi oleh regulasi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pengawasan tata ruang penting untuk menghindari pembangunan yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan ataupun merusak estetika kota. Selain itu, ketertiban tata ruang juga mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.
DPMPTSP juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Dinas PUPRK, kecamatan, dan kelurahan untuk memastikan tidak ada pembangunan yang berdiri tanpa izin.
Melalui kontrol yang ketat, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa legalitas bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian dari tata kelola pembangunan kota.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa mengikuti aturan perizinan berarti ikut menjaga wajah kota kita,” tutupnya. (Re)






