Mamuju, Katinting.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Gunung Sari, Kabupaten Pasangkayu. Rakor yang berlangsung di Hotel Marannu Golden, Mamuju, pada Jumat (31/10/2025) ini bertujuan memastikan pengelolaan TPA tersebut sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dinsos dan DLH Sulbar Perkuat Koordinasi untuk Pendidikan Lebih Merata
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah. “Pemeriksaan DPLH ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pengelolaan sampah di daerah dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Penaatan Perizinan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Sulbar, Andi Alffianti, dan dihadiri oleh perwakilan DLH Kabupaten Pasangkayu serta berbagai instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu “Mewujudkan Sulawesi Barat yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. Salah satu misinya adalah mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang aman dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi pemerintah provinsi untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” tegas Zulkifli menutup sambutannya.
Melalui rakoor ini, DLH Sulbar berkomitmen untuk mempercepat proses perizinan yang berperspektif lingkungan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah di TPA Gunung Sari yang berdaya guna, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat Sulbar. (*)






