Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Distransnaker Kutim Pastikan Hak Pekerja untuk Ibadah Tetap Terlindungi

Katinting.com, Sangatta – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak penuh untuk menjalankan ibadah, termasuk pada hari Jumat, meski terdapat perbedaan kebijakan jam istirahat di masing-masing perusahaan.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, mengatakan bahwa pengaturan jam istirahat pada hari Jumat biasanya telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena itu, kebijakan tersebut bersifat mengikat sesuai kesepakatan antara pihak manajemen dan pekerja.

“Setahu saya, selama ini perusahaan selalu memberikan waktu bagi karyawan untuk salat Jumat. Tidak ada yang melarang ibadah, karena itu sudah menjadi hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Roma.

Ia menambahkan, meski durasi pelaksanaan salat Jumat bisa bervariasi tergantung lamanya khotbah atau jarak tempat ibadah perusahaan tetap diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi karyawan untuk memenuhi kewajiban agamanya.

Menurut Roma, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap aturan internal perusahaan selama masih sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar hak dasar pekerja.

“Ibadah itu bagian dari keseimbangan hidup dan bisa jadi pondasi moral seseorang dalam bekerja. Jadi saya yakin tidak ada perusahaan yang melarang,” tegasnya.

Hingga kini, Distransnaker Kutim belum menerima laporan adanya pelanggaran terkait pembatasan waktu ibadah bagi pekerja pada hari Jumat.(Adv)

Share: