Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Distransnaker Kutim Minta Digitalisasi Pengawasan Pekerja Tak Langgar Privasi

Katinting.com, Sangatta – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara keselamatan kerja dan perlindungan privasi di tengah meningkatnya penggunaan teknologi pemantauan di sektor pertambangan.

Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada penerapan jam tangan pintar berbasis Operator Personal Assistant (OPA) oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA). Perangkat tersebut digunakan untuk memantau kondisi fisik, tingkat kelelahan, hingga durasi istirahat para pekerja tambang di lapangan.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, mengingatkan agar penerapan sistem digital semacam itu tidak mengabaikan aspek hukum dan hak-hak pekerja. Ia menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar kuat karena tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.

“Pemakaian jam OPA harus ditinjau kembali oleh pihak manajemen. Karena masih banyak alternatif lain yang bisa diterapkan tanpa melanggar PKB,” ujarnya.

Roma memahami upaya perusahaan untuk menekan risiko kelelahan (fatigue) sebagai bagian dari standar keselamatan kerja. Namun, ia menekankan agar inovasi pengawasan tidak berubah menjadi bentuk pelanggaran privasi atau tekanan psikologis bagi pekerja.

“Setiap perusahaan tentu ingin karyawannya aman dari fatigue. Tapi pengawasan itu harus proporsional dan menghormati hak pribadi pekerja,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker Kutim telah memberikan rekomendasi resmi kepada perusahaan agar meninjau kembali kebijakan tersebut. Roma juga meminta agar pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penerapan jam OPA dapat dipekerjakan kembali.(Adv)

Share: