Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peningkatan LKPM Perkuat Akurasi Data Investasi, DPMPTSP Bontang Tegaskan Peran Pengawasan

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel

Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa peningkatan pelaporan LKPM tidak hanya mencerminkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat sistem data investasi daerah. Dengan pelaporan yang semakin lengkap, pemerintah memiliki dasar yang lebih valid untuk memetakan potensi investasi Bontang ke depan.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa tiga tahun terakhir menjadi periode penting dalam penguatan tata kelola data investasi. Lonjakan pelaporan LKPM terjadi setelah DPMPTSP melakukan edukasi intensif dan membuka ruang konsultasi yang lebih luas.

“LKPM itu jantung data investasi. Begitu pelaporan meningkat, validitas dan ketepatan data otomatis meningkat,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, banyak perusahaan sebelumnya tidak melapor bukan karena tidak aktif, tetapi karena kurang memahami mekanisme OSS. Dengan edukasi yang berulang dan terstruktur, hambatan tersebut kini semakin berkurang.

DPMPTSP menyiapkan operator-operator LKPM yang bertugas memastikan setiap perusahaan memahami alur pelaporan, termasuk cara meng-input nilai investasi, tenaga kerja, dan progres usaha.

“Kami tidak hanya mengejar angka pelaporan, tapi memastikan datanya benar,” tegas Karel.

Peningkatan kualitas data LKPM juga berpengaruh langsung pada perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah dapat memetakan sektor unggulan, memproyeksikan potensi investasi baru, dan melihat tren pertumbuhan usaha secara lebih objektif.

Ia menambahkan, kerja sama lintas level dengan DPMPTSP Provinsi dan Kementerian Investasi membuat Bontang lebih siap menyambut arus investasi baru, terutama sebagai kota penyangga IKN dan pusat industri petrokimia.

Dalam kesempatan tersebut, Karel kembali mengingatkan perusahaan agar melakukan pelaporan LKPM secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.

“LKPM harus diisi oleh perusahaan itu sendiri. Ini untuk menjaga integritas laporan dan keberlanjutan data ke depannya,” pungkasnya. (Re)

Share: