Mamuju, Katinting.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosip) Kabupaten Mamuju, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Langkah ini bertujuan mempermudah akses informasi bagi masyarakat dan entitas yang membutuhkan.
BACA JUGA: Sinergi Pemkab Mamuju dan TNI Terus Terjaga dalam Acara Pisah Sambut Komandan Kodim
Plt. Kepala Diskominfosip Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq, menjelaskan bahwa layanan PPID dapat diakses melalui meja aduan langsung maupun melalui website resmi. “Kami berharap layanan ini dapat menjadi sarana transformasi informasi yang efektif dari pemerintah daerah kepada publik,” ujarnya.
Taufiq menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh perangkat daerah yang berperan sebagai PPID Pembantu. “Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap orang berhak mengakses informasi publik, dan badan publik wajib menyediakannya,” tegasnya.
Undang-undang tersebut bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengawasan publik dan partisipasi masyarakat. Informasi harus disampaikan secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya terjangkau, kecuali untuk jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Dengan peningkatan layanan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Mamuju semakin terwujud, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat optimal. (*)






