Dinas Transmigrasi Sulbar melakukan survei dalam rangka mempercepat Legalitas Tanah untuk Bumdes di Kawasan Transmigrasi Tutar Desa Taramanuk Tua, Kabupaten Polman.
banner 728x90

Polman, Katintung.com – Dalam rangka mempercepat legalitas tanah bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kawasan Transmigrasi Tutar, Desa Taramanuk Tua, Dinas Transmigrasi Sulbar bersama pemerintah setempat mengambil langkah-langkah strategis, Kamis (13/6).

Upaya ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lahan yang sah dan mendukung pengembangan usaha ternak sapi dan kambing.

Adapun Langkah-Langkah Percepatan Legalitas Tanah diantaranya; percepatan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Lahan Bumdes, lahan Ternak Sapi: Dibutuhkan berita acara serah terima lahan seluas 12 hektar dari masyarakat kepada Bumdes Taramanuk Tua.

Lahan Ternak Kambing: Dibutuhkan berita acara serah terima lahan seluas 0,1 hektar untuk kandang dan 5 hektar untuk lahan pakan ternak kambing dari masyarakat kepada Bumdes Taramanuk Tua.

Survei Kelayakan oleh Bank BPD Sulselbar, Lokasi untuk ternak sapi dan kambing telah disurvei oleh Bank BPD Sulselbar Cabang Polman dan dinyatakan layak untuk bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Persiapan Kunjungan Bappenas, pertemuan dan kunjungan dari Bappenas akan dilakukan di Desa Taramanuk Tua dan Desa Bulo, mencakup kawasan kebun buah dan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Polewali.

Dinas Transmigrasi Sulbar juga merekomendasikan untuk Percepatan SHM seperti; koordinasi dengan Kantah Polman dan Tim GTRA, percepatan SHM untuk tiga bidang lahan lokasi ternak dilakukan dengan koordinasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Polman dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten dan Provinsi,

Pembentukan Tim Ukur Lahan. Pembentukan Tim Ukur Lahan Pertanahan Bumdes akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat dengan pola swakelola, peta dan file SHP lahan lokasi dari tim akan menjadi acuan untuk hibah tanah dan Proposal Pengembangan Ternak. Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi akan menindaklanjuti proposal pengembangan ternak ke Bank BPD Sulselbar.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalitas tanah dan mendukung pengembangan usaha ternak di kawasan transmigrasi. Dengan demikian, hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya ini juga sejalan dengan program nasional untuk mendorong pembangunan desa dan pemerataan ekonomi,” kata Kepala Dinas Transmigrasi Sulbar, H. Ibrahim diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pertanahan dan Pelatihan Transmigrasi Provinsi Sulbar, Muhammad S.Kep, M.Kes.

(*)

Bagikan