H warga Desa Kire yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasangkayu
banner 728x90
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Warga Budong-budong ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasangkayu. Pasalnya, diduga mengantongi narkoba jenis sabu.

Sesuai keterangan, pelaku H (38) beralamat Desa Kire, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah tak berkutik saat ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal.

Ia diberhentikan saat mengendarai sepeda motor sesaat setelah membeli sabu di kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 Mei 2023.

“Lelaki H ini membeli sabu di Kayumalue (Kota Palu). Kami mencegat saat dia mengendarai sepeda motor melintas di jalan trans Sulawesi kota Pasangkayu,” kata Kasat Resnarkoba, Gusto Almasri Pratama.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 13 paket yang diduga sabu dengan berat 11,72 gram serta sepeda motor Honda Scoopy bernopol DC 5117 AH dan barang bukti lain.

Atas perbuatannya, H diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan

Comment