

Mamuju, Katinting.com – Menteri dalam negeri ancam berhentikan Habsi Wahid sebagai Bupati Mamuju, itu dikutip dari Koran Harian Radar Sulbar (29/03), itu dikarenakan pemberhentian Suparman dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) awal bulan Januari silam dianggap melabrak Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.
Dituliskan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi, BAB VIIIA Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pasal 83A, menyebutkan poin (1) Kependudukan yang mana menyebutkan pada pasal Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur. (2) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur. (3) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara periodik oleh Menteri.
Sedangkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 , Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, pada pasal 6 dan pasal 7 yang menyebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui Gubernur.
Menanggapi itu, Sekertaris KNPI Provinsi Sulawesi Barat meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo tegas menegakkan aturan.
“Mendagri harus tegas menegakkan aturan kasus dugaan pelanggaran oleh Bupati Mamuju. Ini harus dituntaskan agar tidak membuat kegaduhan dan keresahan di Masyakarat Mamuju,” kata Ahmad Amran Nur. Kamis (30/03).
Sambung mantan Aktivis PMII Mamuju tersebut, jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya kira, pejabat publik yang melanggar aturan harus ditindak tegas sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang lagi. Sehingga publik juga bisa menilai bahwa Mendagri tidak main-main dan hanya gertak saja,” pungkas Amran.
Jangan dibiarkan kasus ini mengendap lama, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pelayanan masyarakat di Mamuju, imbuh ketua ISNU Mamuju tersebut.
Dalam konfirmasinya dikutip dari media yang sama, Habsi Wahid mengakui telah menerima surat teguran dari Mendagri terkait prosedur pengangkatan pejabat Disdukcapil, dan telah membentuk panitia untuk melakukan seleksi untuk selanjutnya diusulkan 3 nama di Mendagri. Namun itu, Habsi Wahid belum menerima surat kedua dari Mendagri tentang kesalahan prosedur pengangkatan pejabat Disdukcapil Mamuju. (Anhar Toribaras)

Comment