Oplus_131072
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Debat perdana pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju periode 2024-2029 yang berlangsung Ballroom Hotel Maleo, Mamuju, Sabtu, 2 November 2024 berlangsung seru.

Kedua paslon cabup dan cawabup Mamuju yakni, nomor urut 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki) serta nomor urut 2, Ado Mas’ud-H. Damris (ADAMI).

Disalah satu segmen debat, Paslon nomor urut 2, Ado Mas’ud, menanyakan kepada Petahana Calon nomor urut 1, terkait dengan nota dinas dari Dinas Pendidikan yang dapat menempatkan suatu kepala sekolah.

Kata Ado dalam tiga tahun terkahir, ada kepala sekolah yang telah di SK-kan oleh Bupati tidak menjadi kepala sekolah karena adanya nota dinas dari Dinas Kesehatan.

“Pertanyaan saya apakah diproses pemberian posisi terhadap kepala sekolah itu posisi Bupati itu tidak menjadi instrumen utama dalam memberikan apa namanya memberikan posisi kepala sekolah,” tanya Ado Mas’ud.

Menjawab pertanyaan tersebut, Petahana Calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi posisi tertinggi dalam pemerintahan Kabupaten adalah Bupati. Sutinah juga mengoreksi pertanyaan Ado yang mengatakan nota dinas dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Karena yang mengeluarkan nota dinas untuk kepala sekolah adalah Dinas Pendidikan.

Sutinah menambahkan, seorang kepala Dinas mengeluarkan nota dinas untuk kepala sekolah ada batasnya waktunya. Nota dinas keluarkan sebab, kepala sekolah memasuki masa pensiun sehingga harus mengeluarkan nota dinas agar posisi pemimpin dalam satu sekolah tidak mengalami kekosongan.

“Jadi tidak salah atau kita bisa benarkan bahwa nota dinas itu bisa ada di satu pemerintahan, karena mungkin adanya Kepala Sekolah yang sudah pensiun yang harus segera diisi karena adanya kebutuhan seperti harus mencairkan dana BOS-nya,” jelas Sutinah.

Sutinah juga menyampaikan bahwa salah satu contoh Nota Dinas dapat dikeluarkan oleh Kepala Dinas ketika Bupati sedang tidak berada di tempat.

“Sehingga kalau Bupati tidak ada, itu Pak wakil tidak ada karena memang Pak wakil sering keluar kota, sehingga Kepala Dinas bisa atau punya punya hak untuk membuat nota dinas tersebut seperti itu. Karena Pak wakil jarang di kantor,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ado Mas’ud mengatakan jika kondisi tersebut terjadi memang wajar dilakukan oleh Kepala Dinas. Tapi katanya banyak kepala sekolah yang sudah di SK-kan oleh Bupati tidak jadi dilantik sebab adanya nota dinas tersebut.

Ado pun mengatakan, ke depan jika di berikan kepercayaan menjadi Bupati tidak ada istilah kebijakan yang bersayap.

(Zulkifli)

Bagikan