Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, pengumuman Nomor : 328 /PL.01.4-Pu/7602/KPU-Kab/VIII/2018, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta Integritas bahwa dalam Proses Seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, dari PSI Kabupaten Mamuju yang memenuhi Keterwakilan Perempuan, Dapil 1 (50,0 %), Dapil 2 (33,3 %), Dapil 4 (42,9 %), sedangkan yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan Dapil 3 (0,0 %),
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Menetapkan dan Mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan uraian sebagai berikut :
- Klik : Dapil 1 PSI Kabupaten Mamuju
- Klik : Dapil 2 PSI Kabupaten Mamuju
- Klik : Dapil 3 PSI Kabupaten Mamuju (tidak ada)
- Klik : Dapil 4 PSI Kabupaten Mamuju
Sebagaimana Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada yang di alamatkan ke Kantor KPU Kabupaten Mamuju Jalan H. Mustafa Katjo ( Kompeks Perumahan Graha Nusa) email : kpukabmamuju@gmail.com
(Advertorial)