Ramlan Badawi. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Mendagri telah mengeluarkan aturan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Dimana kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat, yang mekanisme penganggarannya oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di alokasikan dalam APBD kabupaten/kota.

Dikutip dari situs kemendagri.go.id, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar, mengatakan, “Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.”

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengatakan, telah menyediakan anggaran sebesar 3,9 miliar untuk 13 kelurahan di Mamasa.

Akan tetapi, belum dapat disalurkan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Sudah ada. Dananya itu 300 juta perkelurahan, dan itu segera di undang-undangkan sesuai dengan Juknis yang ada,” ujar Ramlan Badawi, saat ditemui di Mamuju usai menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa, Selasa (8/1).

Ramlan juga mengatakan hal tersebut tentu akan berpengaruh dengan kondisi keuangan daerah. “Tentu berpengaruh, tapi karena ini kebijakan dari pusat, jadi harus dipenuhi,” tutup Ramlan.

(Zulkifli)

Bagikan