Foto: Bahtiar Wakkang Anggota DPRD Kota Bontang
banner 728x90

Katinting.com, Bontang – Bakhtiar Wakkang, anggota DPRD Kota Bontang, menyampaikan kritik tajam terhadap Satpol PP yang dianggap tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), terutama terkait penjualan minuman keras (miras) di tempat hiburan malam maupun karaoke keluarga.

Ia bahkan menantang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang diduga menjual miras secara bebas.

“Kota Taman, yang seharusnya tertib dan agamis, justru dibanjiri tempat yang menjual miras. Ini sangat meresahkan, terutama karena miras sering menjadi penyebab utama tindakan kriminal,” ujar BW, Senin (30/7/2024).

BW menilai Satpol PP belum menjalankan tugasnya dengan baik. Lantaran perdagangan minuman beralkohol tersebut di wilayah industri ini hingga kini belum dapat ditekan, transaksi jual belinya masih masif.

“Saya tantang mereka untuk sidak, kalau perlu saya tunjukkan tempatnya. Perda miras perlu ditegakkan,” tegasnya, bahkan dalam interupsi rapat Paripurna Ke-14.

Kritik politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut semakin keras saat ia menyebut anggaran besar Satpol PP tidak dimanfaatkan untuk menegakkan peraturan yang lebih krusial.

“Anggaran yang mereka punya cukup besar, tetapi hasilnya tidak terlihat. THM dan tempat karaoke keluarga yang menjual miras bebas tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas,” tambahnya.

Ia juga menilai Satpol PP tidak serius dalam menangani masalah penjualan miras di Bontang. “Tidak pernah saya dengar ada THM yang disegel karena menjual miras. Ini perlu ditindak tegas,” katanya dengan nada tinggi.

Dengan pernyataan dan tantangan dari BW, diharapkan ada tindakan nyata dari Satpol PP untuk menindaklanjuti permasalahan ini, guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bontang.

Bagikan