Mamuju, Katinting.com – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi meminta Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disduk Capil) untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Kata Bupati, Disduk Capil merupakan unit kerja yang menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Jika pelayanan di Capil baik, maka itulah yang dilihat masyarakat bahwa pemerintah daerah itu pasti baik, begitupun juga sebaliknya” kata Sutinah Suhardi saat membuka rapat kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan kerjasama yang di inisiasi oleh Disduk Capil di aula kantor bupati sementara Sapota, Rabu, (30/6).
Terkait kegiatan pemanfaatan data kependudukan, Ia memberikan apresiasi. Katanya, ini sebagai salah satu langkah maju yang perlu didukung secara bersama-sama, karena penyediaan database kependudukan tidak hanya menjadi pemenuhan hak sipil, namun lebih dari itu.
“Saat ini database kependudukan juga dapat menjadi dasar aktifitas pelayanan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, maupun kebutuhan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013,” sebutnya.
Dia menambahkan, database kependudukan akan sangat diperlukan dalam mengaktualisasi program Kartu Mamuju KEREN, karena didalamnya akan terintegrasi dengan data kependudukan dimaksud.
Olehnya itu dia menegaskan agar semua OPD akan didorong untuk segera mendapat akses dan persetujuan dari Dirjen Adminduk untuk pemanfaatan data kependudukan, namun tentu dengan mulai mempersiapkan sarana pendukung yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Agung Pattola, menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan dalam meningkatkan tingkat partisipasi warga agar dapat memiliki KTPel, bahkan telah dilakukan dengan metode jemput bola.
Tercatat jumlah penduduk mamuju saat ini berdasarkan Data konsolidasi bersih (DKB) kata dia, berjumlah 281.166 jiwa sedangkan yang wajib KTPel sebanyak 187.402.
Dari data itu jika dipersentase tingkat kepemilikan KTPel baru berjumlah 167.649 jiwa atau sekitar 89,46 persen.
Terkait pemanfaatan data kependudukan oleh tiap OPD, Agung Pattola menerangkan, semua dapat mengakses data tersebut dengan catatan telah mengajukan surat permohonan yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil, dan saat ini baru terdapat dua OPD yang dinyatakan telah disetujui, yakni, Dinas Sosial dan Dinas Perkimta, dan beberapa OPD lain seperti Dinas Ketahanan pangan, RSUD mamuju, Dinas pendidikan, dan Bapenda masih dalam proses perizinan.
(ADV/Zulkifli)