

Pasangkayu, Katinting.com – Menjelang hari Bhayangkara ke 75, Polres Pasangkayu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kriminal, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas.
Sedikitnya, ratusan botol minuman keras jenis bir dilindas menggunakan alat berat. Ada pun puluhan jerigen miras lainnya juga ikut dimusnahkan.
Selain itu, barang bukti lain yang tak luput dari pemusnahan yakni obat-obatan jenis G. Juga terdapat ratusan box petasan berbagai jenis serta knalpot bogar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Baruga Panulangan Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 30 Juni 2021.
Kegiatan tersebut disaksikan Dandim 1427, Letkol Inf. Novyaldi, Kajari Pasangkayu, Muchsin, Ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwiaty, dan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, I Gusti Ngurah Agung Aryanta serta perwakilan kepala Rutan kelas II B Pasangkayu.
Kepada media, Kapolres Pasangkayu, AKBP. Leo H Siagian mengatakan, pemusnahan ini merupakan langka serius polri dalam penegakan hukum dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Dan, itu bagian dari transparansi polri terhadap keberadaan barang bukti yang ada di Polres Pasangkayu.
Arham Bustaman
