Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapat pendampingan terkait tata cara pengajuan libur akademik maupun cuti tahunan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada tunjangan.
Kepala BPKSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan banyak guru PPPK yang masih menyesuaikan diri dengan sistem kepegawaian yang berbeda dari PNS, terutama dalam hal pengelolaan cuti dan libur sekolah.
“Kami memahami bahwa aturan libur bagi PPPK berbeda dengan PNS. Karena itu, kami siapkan pendampingan dan penjelasan teknis agar guru tidak salah langkah,” ujarnya, Rabu (5/10/2025).
Sudi menyebut, guru PPPK harus memilih antara libur akademik atau cuti tahunan dalam satu tahun berjalan. Namun, keputusan tersebut dapat direncanakan dengan matang apabila guru memahami prosedur administratifnya.
“Semua pengajuan dilakukan melalui aplikasi BONPRI. Selama diinput dengan benar dan sesuai prosedur, hak guru akan tetap terjaga,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemenuhan kehadiran kerja minimal 13 hari dalam bulan yang terdapat libur akademik menjadi syarat untuk memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) secara penuh. Dengan adanya pendampingan, diharapkan guru PPPK dapat mengatur jadwal kerja dan libur tanpa hambatan.
“Silakan konsultasi kapan saja. BPKSDM selalu siap menjelaskan, baik secara teknis maupun prosedural. Tujuannya agar tidak ada guru yang dirugikan,” tegasnya.
Ia mengajak guru PPPK untuk memanfaatkan ruang komunikasi dan konsultasi yang tersedia agar hak kepegawaian dapat dipenuhi secara optimal.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya agar mekanisme berjalan tertib dan adil,” tutupnya. (Re)






