Supiardi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mamuju Tengah. (ist)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Bawaslu Mamuju Tengah mengidentifikasi adanya potensi pemilih yang menjadi tahanan di Polres Mamuju Tengah yang mungkin tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

Temuan ini memicu respon cepat dari Bawaslu Mamuju Tengah, yang berkomitmen untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Mamuju Tengah, termasuk tahanan, dapat menggunakan hak pilih mereka pada 27 November mendatang.

Supiardi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mamuju Tengah menjelaskan bahwa kemitraan Bawaslu dengan kepolisian tidak hanya terbatas pada penanganan pelanggaran, tetapi juga mencakup pemantauan hak pilih tahanan.

“Dari data yang diperoleh, terdapat 28 tahanan di Polres Mamuju Tengah yang tidak terdata dalam pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih setelah tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.” ungkap Supiardi, usai menghadiri rapat stakeholder yang diadakan oleh KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

Melalui konfirmasi dengan Kanit IDIK III Polres Mamuju Tengah, Muhammad Zaki Farhan, terungkap bahwa para tahanan yang berdomisili di Kabupaten Mamuju Tengah masih memiliki hak pilih. Namun, Bawaslu Mamuju Tengah menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi pemilih dengan data ganda, karena tidak memiliki data pembanding by name by address yang lengkap.

Bawaslu Mamuju Tengah terus melakukan upaya penelusuran untuk memastikan bahwa warga yang belum terdata namun berada di wilayah tersebut tetap terdaftar sebagai pemilih. “Kami berupaya maksimal mencocokkan data hasil pengawasan agar semua pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Mamuju Tengah,” ujarnya.

Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bekerja sama memastikan bahwa semua warga Mamuju Tengah terdaftar sebagai pemilih.

“Kami berharap semua pihak memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Mamuju Tengah,” tutupnya.

(*/ed:Anhar)

Bagikan