Mamuju Tengah, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Cafe 88, Kecamatan Tobadak yang berlangsung pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Supiardi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Mamuju Tengah, menjelaskan, dugaan pelanggaran ini tengah ditindaklanjuti dengan proses investigasi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kami sudah melaksanakan pembahasan pertama di Sentra Gakumdu Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam rapat tersebut, kami juga menilai pasal-pasal terkait dan dugaan potensi yang pelanggaran. Bersama tim Gakumdu, kami akan sepakat untuk melanjutkan penyelidikan dengan dukungan penyidik dari Polres Mamuju Tengah,” ujar Supiardi, Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah.
Sebagai langkah awal, Bawaslu akan memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Mereka termasuk ketua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Mamuju Tengah.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Hal ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan kampanye sesuai regulasi pemilu yang berlaku,” tambahnya.
Bawaslu Mamuju Tengah menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan objektif dan profesional guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam tahapan kampanye ini. Kerja sama dengan Polres Mamuju Tengah dalam Sentra Gakumdu menjadi langkah penting untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Bawaslu berharap agar proses ini dapat memberikan efek dan mengedukasi seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye untuk tetap mematuhi aturan. (Anhar)






