
Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Ingatkan KPU Kabupaten Pasangkayu agar melakukan Verifikasi faktual perbaikan tidak asal-asalan, hal tersebut disampaikan Nurliana agar pelanggaran tidak lagi terjadi.
Lanjut kata, Nurliana kordinator Pengawasan dan Kehumasan mengingatkan KPU, agar meningkatkan profesionalitas dan cermat dalam meneliti kebenaran dukungan calon perseorangan tahap verifikasi faktual Perbaikan.
“Jangan lagi seperti verifikasi faktual pertama, pelanggaran-pelanggaran kemarin tidak lagi terulang pada verfak perbaikan ini,” tegas Nurliana, Selasa (11/8).
Selain itu KPU harus mengingatkan jajarannya agar tetap memperhatikan protokoler kesehatan Covid 19. ” verfak perbaikan ini kan sifatnya kolektif, jadi akan banyak orang yang berkumpul dan ini rentan akan tertular Virus Covid,” pungkas Nurliana.
Proses verifikasi faktual perbaikan sudah berjalan 2 hari, sejak tanggal 10 agustus dan akan berlanjut hingga tanggal 16 Agustus 2020.
Bawaslu berharap semua lapisan masyarakat ikut mengawasi tahapan ini. ” Sebagai pengawas partisipatif, masyarakat sebagai informan kepada Bawaslu jika ada indikasi pelanggaran yang terjadi”.
Selain itu KPU harus tetap melakukan suvervisi ke PPS, tidak membiarkan PPS mengambil keputusan tanpa arahan dari pimpinannya.
Selanjutnya Nurliana mengharapkan PPS dalam melakukan verfak sangat berhati-hati dan cermat dalam melakukan tugasnya. Agar hasil verifikasi faktual perbaikan tidak lagi menjadi masalah dikemudian hari.
Heriansyah, divisi Sosdiklihparmas dan SDM di KPU Pasangkayu mengatakan, kami melakukan verfak awal dan verfak perbaikan saat ini sudah sesuai regulasi. Bahkan Sebelum pelaksanaan Verfak perbaikan ini, kami melaksanakan dua kali rapat koordinasi (Rakor).
“Rakor pertama, pada tanggal 6 Agustus 2020 kami melaksanakan rapat koordinasi tingkat kabupaten dengan mengundang seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, LO Paslon tingkat kabupaten, Ketua PPK, dan ketua Panwascam se-Kabupaten Pasangkayu untuk menyamakan persepsi terkait persiapan pelaksanaan verfak perbaikan. menurut kami ini penting, agar tdk terjadi multitafsir terkait teknis pelaksanaan verfak perbaikan antara penyelenggara kita di lapangan baik itu PPK, Panwascam, maupun Panwas Desa/Kelurahan (PKD) dan PPS,” jelas Heriansyah.
Lanjut kata Heriansyah, rakor kedua tingkat desa dilaksanakan oleh PPS Tanggal 9 Agustus 2020 yang dihadiri sebanyak 128 orang LO Bapaslon yang juga mengundang PKD membahas mekanisme verfak perbaikan. Pelaksanaan rakor oleh PPS, LO Paslon dan PKD ini sangat penting mengingat verfak perbaikan ini merupakan tahapan yang krusial dalam pencalonan perseorangan. Sebagaimana diketahui, mekanisme verfak di masa perbaikan dilakukan secara kolektif.
“Kami berharap Bawaslu Pasangkayu mengawasi secara ketat proses pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan yg sementara berjalan saat ini. Jika ditemukan terjadi dugaan pelanggaran terhadap penyelenggara kami ditingkat bawah baik itu prosedur ataupun tatacara verfak perbaikan, agar langsung ditegur saat itu juga supaya kita bisa mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi dan fungsi pencegahan Bawaslu berjalan maksimal,” pinta Hariansyah.
(Anhar)






