

Mamasa, Katinting.com – Masih terkenang bencana gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 6,2 mengguncang Sulawesi Barat pada 15 Januari 2021 silam, yang juga berdampak pada dua kecamatan di Mamasa.
Dua kecamatan terdampak gempa bumi tersebut, masing masing Kecamatan Aralle dan Tabulahan dengan jumlah kerusakan terdampak gempa sebanyak 422 unit rumah masyarakat.
Untuk itu pemerintah melalui BNPB menggelontorkan anggaran bantuan stimulan sebesar Rp.9,4 Miliar dari pos pembiayaan yang melekat dalam APBN Perubahan tahun 2021, kepada masyarakat terdampak di dua kecamatan, dengan asumsi perhitungan pembagian untuk rusak ringan Rp. 10 juta, rusak sedang Rp. 25 juta dan rusak berat Rp. 50 juta.
Namun dalam penyaluran anggaran bantuan stimulan tersebut, justru dimanfaatkan oleh oknum dengan melakukan pemotongan bantuan. Akibatnya, berdasarkan perhitungan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikantongi polisi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.004.700.000.
Atas dasar perhitungan hasil audit investigasi BPK tersebut, akhirnya Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Polres Mamasa, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sebab terjadi praktik dugaan korupsi dengan modus melakukan pemotongan 10 persen dari total dana yang mesti diterima oleh penerima bantuan stimulan.
“Jadi kasus ini, telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan yang menghabiskan waktu yang cukup panjang, dan akhirnya kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana dengan menggunakan modus memotong 10 persen dari dana yang diterima penerima bantuan” ungkap Waka Polres Mamasa Kompol Kemas AidilĀ Fitri, Rabu (11/10).
Ia membeberkan ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka masing masing PP(53), MA(45) dan satu lainnya dengan inisial A(42) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron sampai saat ini.
“Jadi dua lainnya, sudah kami tahan, satu dengan inisial A kami tetapkan sebagai DPO” beber Kompol Kemas AidilĀ Fitri.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne , bahwa selain menahan tersangka yang sudah ditangkap, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti yang terkait dengan perkara Korupsi ini.
“Jadi kami menyita uang sebesar Rp. 335 juta dan 21 buku rekening,serta beberapa dokumen penting, dari para tersangka yang telah kami tahan” imbuh Laurensius di ruang Centre Humas Polres Mamasa.
Ia menuturkan atas perbuatan pelaku, dikenai ancaman pindana penjara maksimal 15 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam dPasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana” tutup Laurensius.
Penulis : Jeje
Editor : Fhatur Anjasmara

