Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bahas Sengketa Agraria di DPRD Pasangkayu: Perusahaan Klaim Masuk HGU, BPN Sebut Belum Ada Pengukuran

Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan agraria di wilayah Kecamatan Tikke Raya, Jumat (12/9), bertempat di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Agraria, Ersad, serta dihadiri anggota DPRD Farid Zuniawansyah dan Arham Bustaman. Hadir pula Mulyadi (Asisten I Pemkab Pasangkayu), Agung Sonoaji (CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes I), perwakilan CDO PT Letawa, Abdul Kadir (Kasi 3 BPN Pasangkayu), Munajib (Koramil 01/1427 Pasangkayu), Mustamir (Polsek Pasangkayu), dan Musmulyadi (Camat Tikke Raya).

BACA JUGA: Beda Pandangan Warnai RDPU DPRD Pasangkayu, Arham: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban dalam Sengketa Agraria Tikke Raya

Dalam sambutannya, Ersad menegaskan pentingnya keterbukaan semua pihak agar persoalan cepat terselesaikan.

“Kami di DPRD ini seakan-akan dianggap tidak bekerja, padahal setiap saat kami sudah berupaya. Tujuan pembentukan pansus agraria ini adalah agar masalah segera menemukan jalan keluar,” ujarnya.

Ersad juga mengingatkan bahwa persoalan di lapangan berpotensi meluas menjadi konflik antarwarga, bukan hanya masyarakat dengan perusahaan.

Sementara itu, Abdul Kadir dari BPN Pasangkayu menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah mengambil titik koordinat pada lahan yang saat ini dipermasalahkan.

“Yang pernah kami turun hanya di luar HGU, yaitu 49 hektar di PT Letawa waktu itu. Untuk wilayah lain Desa Jengen Raya dan Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, kami belum pernah melakukan pengambilan titik koordinat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peta bhumi Kementerian ATR/BPN hanya bersifat umum dan menjadi acuan awal dalam pengambilan koordinat di lapangan.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Letawa menyebut bahwa berdasarkan peta GSK tahun 1994, lokasi yang dipermasalahkan berada di dalam HGU perusahaan.

“Kalau mengacu pada web peta bhumi ATR/BPN memang terlihat di luar HGU, tetapi secara peta GSK 1994, wilayah tersebut berada di dalam HGU kami,” jelasnya.

Sementara itu, Mulyadi, Asisten I Pemkab Pasangkayu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menunggu hasil rekomendasi pansus.

“Hasil rekomendasi dari DPRD akan kami teruskan ke bupati dan Forkopimda agar masalah ini segera mendapat penyelesaian,” ujarnya. (*/Udi)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat