Mamuju, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban resmi Gubernur Suhardi Duka atas pemandangan umum seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna Sekretariat DPRD Sulbar, Kamis (11/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, didampingi anggota pimpinan lainnya, Munandar Wijaya dan Abdul Halim. Sidang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan eksekutif yang dipimpin oleh Kepala Bapperida, Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka yang berhalangan hadir.
Dalam penyampaiannya, Junda Maulana mengawali dengan menyampaikan apresiasi Gubernur atas semua masukan, saran, dan kritik konstruktif dari setiap fraksi dalam rapat sebelumnya. Menurutnya, seluruh catatan dan rekomendasi dari dewan merupakan materi krusial untuk menyempurnakan rancangan APBD 2026.
“Seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujar Junda, menirukan pernyataan Gubernur.
Jawaban resmi pemerintah daerah tersebut menekankan sejumlah poin utama sebagai respons terhadap kritik dewan. Poin-poin itu meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, serta langkah strategis pengendalian inflasi dan penguatan daya beli masyarakat. Komitmen ini disebut sejalan dengan misi kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Di sisi lain, Pimpinan DPRD Sulbar menyampaikan harapan agar proses pembahasan selanjutnya, melalui Rapat Kerja dan Rapat Konsultasi Badan Anggaran bersama komisi-komisi dan eksekutif, dapat berjalan lancar dan substantif. Targetnya adalah pembahasan dapat final sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan prosedural vital dalam proses pembahasan Ranperda APBD 2026 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (*/Fhatur Anjasmara)






