Yaumil, Bupati Pasangkayu. (Diskominfopers)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dilarang mudik.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pasangkayu nomor 060/135/IV/2021/ORGANISASI, tertanggal 19 April 2021.

Kata Bupati Pasangkayu, Yaumil, Hal ini menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB, terkait larangan mudik dimasa pandemi Covid-19, terangnya. Selasa (20/4)

Dalam surat edaran itu disebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei nanti.

ASN juga dilarang mengajukan cuti pada periode itu, kecuali cuti melahirkan dan atau ada alasan penting lainnya.

Yaumil meminta ASN menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat lainnya dalam hal menerapkan hidup sehat, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sumber : Diskominfopers Pasangkayu
Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here