Pasangkayu, Katinting.com – Usai mengeluarkan surat edaran nomor 123 pada hari Jumat, 4 Desember 2020, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa langsung turun lapangan memimpin satgas covid-19 kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Salah satu poin edaran itu yakni harus menyertakan hasil rapid test bagi orang luar masuk daerah ini. Pasalnya, kasus positif di Pasangkayu banyak diduga dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG).
Saat turun memantau posko satgas covid-19 di perbatasan Sulbar-Sulteng di Sarjo, kecamatan Sarjo, Senin, 7 Desember 2020, tampak Bupati Agus Ambo Djiwa didampingi Sekda Pasangkayu, Firman, camat Sarjo, dan sejumlah kepala OPD.
Pemantauan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan satgas. Itu untuk memastikan petugas di posko perbatasan benar-benar telah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat bagi para pelintas dari Sulteng.
“Kami tegaskan, salah satu poin edaran, bagi orang yang masuk (Pasangkayu) harus menyertakan hasil tes rapid. Karena, kasus positif di Pasangkayu banyak dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG)” tegas bupati dua periode itu.
Penegasan di perbatasan itu dilakukan lanjut Agus, juga demi antisipasi pelarian buronan teroris dari Sulteng sehingga diberlakukan sistem buka-tutup jalan.
HN/AB