Katinting.com, Bontang – Anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang mengatakan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang dinilai tebang pilih.
Pasalnya, Perda Nomor 27 Tahun 2002 terkait larangan penjualan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol tidak dilaksanakan sesuai dengan tupokasinya.
Menurutnya, tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang tidak ada masuk kualifikasi berdasarkan Perda tersebut.
“Tapi di sini saya liat, Satuan Pol PP Kota Bontang terlalu memberikan toleransi, kan namanya Perda itu tidak boleh dispesialkan,” kata BW saat dikonfirmasi melalui telepon, Jum’at (26/7/2024).
Kepada Katinting.com BW mengugkapkan hingga saat ini diskotik dan beberapa THM masih berjalan. Penindakan terhadap THM yang menjual Miras merupakan kewenangan dari Sat Pol PP Kota Bontang dalam menegakkan aturan yang ada.
“Seperti diskotik gembira dan lain sebagainya, itu kewenangan mereka,” tambahnya.
Diinformasikan, beberapa hari yang lalu saat rapat terbatas mengenai pembahasan anggaran dengan Kepala Sat Pol PP Bontang, dirinya silang pendapat mengenai penegakan Perda Miras di Kota Bontang.
Politikus NasDem ini memastikan anggaran perubahan untuk Sat Pol PP Bontang akan dilakukan evaluasi. Sebab, dalam pengajuan tersebut ada melekat terkait fungsi pengawasan dan penindakan.
“Kemarin itu, saya hampir kelahi saat rapat, jadi saya pastikan sebagai anggota Banggar akan dievaluasi,” tukasnya.
Dirinya menegaskan untuk penindakan terhadap Perda Kota Bontang tidak hanya berfokus pada sesuatu yang terlihat mata. Ia menyayangkan peredaran Miras di THM mengganggu nama Bontang sebagai Kota Agamis.
“Ya bagus ada tempat hiburan keluarga tapi jangan jual Miras, saya punya datanya itu, jadi saya pertanyakan bukti kerja Kasat Pol PP Bontang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan Katinting.com masih mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Bontang, Ahmad Yani tetapi belum direspon