Katinting.com, Bontang – Kasus dugaan proyek fiktif yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, menuai perhatian serius dari jajaran legislatif.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, menyoroti dampak luas dari kasus tersebut yang tak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pelanggaran ini tak bisa dianggap sepele. Meski dilakukan secara pribadi, ASN tetap membawa nama institusi. Ketika kepercayaan masyarakat terganggu, yang dirugikan bukan hanya pelaku, tapi seluruh wajah pemerintahan,” ujanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025.
Ia menegaskan, pentingnya langkah tegas terhadap pelanggaran yang mencoreng integritas birokrasi. Menurutnya, pemberian sanksi harus bersandar pada aturan disiplin pegawai dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau pelanggarannya terbukti berat dan sudah memenuhi unsur pidana, pemecatan bisa dipertimbangkan. Kita tidak boleh setengah hati dalam menegakkan etika aparatur negara,” tegas politisi usungan Partai Gelora tersebut.
Kasus yang menyeret ASN berinisial NR itu terkait dugaan penipuan proyek pengadaan fiktif yang mencakup meubelair, laptop, printer, hingga CCTV untuk lingkungan Kelurahan Guntung. Berdasarkan surat resmi Polres Bontang Nomor B/25/VI/RES.1.11/2025, NR telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian yang dialami dua kontraktor mencapai Rp 433 juta.
Arfian juga mengingatkan agar para rekanan atau kontraktor tidak hanya mengandalkan relasi pribadi ketika mengerjakan proyek. Di era digital ini, seluruh proses pengadaan telah dibuka secara transparan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Sekarang sistemnya sudah terbuka. Kalau ada proyek, bisa dicek langsung lewat LPSE atau dikonfirmasi ke OPD terkait. Jangan karena kenal dekat lalu percaya begitu saja. Ini jadi pelajaran penting,” katanya.
Menurut dia, citra birokrasi dan ekosistem investasi daerah bisa terganggu jika kasus semacam ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kita semua ingin melihat proses hukum berjalan adil dan terbuka. DPRD akan terus mengawal ini agar penyelesaiannya tidak setengah jalan,” tandasnya.
Lebih dari itu, ia menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh pemerintahan, khususnya terkait pengawasan internal dan sistem kontrol terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (Re)






