Agenda sidang membahas lima perkara berbeda. Tiga perkara terkait ganti kerugian atas Barang Milik Daerah (BMD), sementara dua perkara lainnya menyangkut kekurangan volume pekerjaan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MP-PKD yang juga Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Sulbar, Herdin Ismail. Ia didampingi Wakil Ketua MP-PKD yang juga Inspektur Provinsi Sulbar, Muh. Natsir, serta Sekretaris MP-PKD Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra.
Dalam putusannya, tiga perkara ganti kerugian BMD akan diselesaikan dengan cara dicicil dalam jangka waktu berbeda, mulai dari 8 hingga 28 bulan. Satu perkara dengan nilai relatif kecil diputuskan untuk dilunasi minggu ini.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan sidang ini adalah langkah krusial menjaga integritas tata kelola keuangan. “Sidang ini wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan agar pengelolaan keuangan tetap sehat dan transparan,” tegas Chandra.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar, Muhammad, menyampaikan pesan keras. “Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara. Uang daerah adalah amanah rakyat,” tegasnya.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD Herdin Ismail menekankan komitmen konsistensi. “Pemprov Sulbar berkomitmen penuh pada akuntabilitas. Sidang ini bukti nyata tidak ada kompromi untuk kerugian daerah. Semua harus bertanggung jawab demi tata kelola yang bersih dan berwibawa menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” tandas Ismail.
Sidang ini juga dihadiri oleh jajaran anggota dan sekretariat MP-PKD dari lingkungan Setda dan BPKPD Sulbar. (*/Fhatur Anjasmara)