
Mamuju, Katinting.com – Kejahatan seksual masih terus menjadi kejahatan yang banyak terjadi. Anak yang menjadi korban kejahatan pun belum sepenuhnya mendapat jaminan haknya atas sejumlah pemberitaan di media massa yang tidak melindungi indentitas korban kejahatan seksual.
Kata Ketua AJI Mandar, Rahmat, Meski saat ini telah banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun tindak kejahatan seksual masih terus terjadi khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
“Peran media dalam melindungi korban kejahatan seksual sangatlah penting. Disadari atau tidak, media memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam perlindungan korban kejahatan seksual,” ungkapnya.
Masih kata Rahmat, memberitakan tentang kejahatan seksual seharusnya diorientasikan pada usaha menyelamatkan dan melindungi korban, mengurangi jumlah kasus atau memberitakan pencegahan tindak kejahatan seksual.
“Dalam pemberitaan kasus kejahatan seksual, sejumlah media tak hanya mempublikasikan tentang pengkapan pelaku kejahatan seksual tetapi juga memilih untuk mempublikasikan korban kejahatan seksual. Alih-alih membantu, pengungkapan identitas korban ini malah akan membuat korban kejahatan seksual mengalami trauma karena masyarakat mengetahui permasalahan yang ia hadapi,” jelasnya.
Kode etik jurnalistik telah mengatur tentang pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Salah satunya yang termuat dalam pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang masih sering dilanggar yaitu “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.
Dengan demikian, wartawan yang menyebutkan identitas korban asusila secara tidak langsung juga telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila.
Hingga saat ini, kami masih terus menemukan sejumlah media yang tidak melindungi privasi korban kejahatan seksual dalam pemberitaan. Oleh sebab itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar meminta kepada media agar melindungi privasi korban kejahatan seksual, dan menggunakan perspektif gender dalam memberitakan kasus kejahatan seksual tersebut.
(Rls)

Comment