Katinting.com, Bontang – Wakil ketua DPRD Bontang Agus Haris memediasi Kelompok Tani Bangun Kutai dengan Yuli Ariansyah terkait sengketa lahan di RT.02 dan RT.03 Kelurahan Bontang Lestari. Kegiatan digelar di ruang rapat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kaltim. Senin (28/8/2023).
Agus Haris Wakil Ketua DPRD Bontang, mengatakan, status lahan di wilayah RT 02 dan 03 merupakan konversi hutan produksi ke APL (Area Penggunaan Lain). Memang pemerintah belum menata secara baik legalitas yang dimiliki petani-petani yang ada disitu.
“Arahan kami lurah, camat dan pemerintah segera menata kembali tata ruang. pemerintah harus masuk dalam menata itu. Supaya tidak ada ribut antar petani dan kelompok tani yang ada di sana.” terangnya.
Kata dia, permasalahan sengketa lahan ini sudah selesai secara hukum, karena pemilik lahan yakni Yuli Ariansyah sudah menang gugatan di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak masuk di wilayah hukum itu, tapi fungsi kami memberi arahan dan advokasi ke masyarakat secara kekeluargaan. Mengenai hal itu akan dipikirkan lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah memiliki tanggungjawab penuh memastikan aturan di daerahnya itu berlaku sesuai tatanannya, sedangkan DPRD berfungsi sebagai advokasi.
“Kita minta ada upaya kekeluargaan di luar penyelesaian hukum. Jadi itu tugas kami dan pemerintah,” tutupnya. (ADV).






