Pasangkayu, Katinting.com – Satresnarkoba Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Bambaloka, Kecamatan Baras, Jumat, 25 Agustus 2023.
RM (35) diamankan karena petugas menemukan barang yang dikuasai pelaku diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga saset.
RM ditangkap di dusun Sangge, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat tanpa perlawanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU. Gusti Almasri Pratama saat pres rilis di Aula Humas Senin, 28 Agustus 2023.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan mendapati pelaku menyimpan dan menguasai tiga saset yang diduga narkotika jenis sabu dalam pembungkus rokok dengan berat 0,62 gram,” kata IPTU. Gusti kepada wartawan.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polres Pasangkayu






