Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkot Keluarkan Aturan Terbaru Bagi ASN Bontang, Berlaku untuk PPPK Paruh Waktu Juga

Ilustrasi

Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan aturan baru yang menegaskan penerapan hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran penting yang ditandatangani Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, bernomor B/000.8.3/1042/ORG/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkot Bontang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib berpedoman pada dua peraturan utama, yakni Perwali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Perwali Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin, motivasi, dan keseragaman identitas ASN di seluruh perangkat daerah.

Sudi menjelaskan, penerapan aturan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, salah satunya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“PPPK paruh waktu adalah bagian dari ASN, sehingga tetap wajib mengikuti seluruh ketentuan jam kerja dan berpakaian dinas sesuai perwali,” jelasnya, Senin (20/10/2025).

Adapun dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kepala perangkat daerah wajib memberi teladan kepada bawahannya dalam menaati jam kerja dan berpakaian sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap kedisiplinan pegawai di lingkup kerjanya.

Sudi menambahkan, Inspektorat Daerah dan BKPSDM akan melaksanakan pengawasan berkala terhadap penerapan jam kerja dan penggunaan pakaian dinas. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian perilaku kerja ASN dalam evaluasi SKP tahunan.

“Mulai sekarang, disiplin waktu dan penampilan menjadi salah satu indikator dalam menilai ASN. Ini bagian dari pembenahan budaya kerja di lingkungan Pemkot Bontang,” ujarnya.

Ia berharap penerapan aturan ini tidak hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga membangun citra ASN yang tertib dan profesional.

“Dengan penampilan yang rapi dan sikap kerja yang disiplin, ASN Bontang bisa menjadi contoh abdi negara yang berwibawa dan berintegritas,” tutupnya. (Re)

Share: