Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkot Bontang Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Pelanggar Jam Kerja, TPP Bakal Dipotong hingga 15 Persen  

Ilustrasi ASN nongkrong di jam kerja. (Istimewa)

Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Setelah sejumlah ASN terjaring razia kedisiplinan jam kerja oleh tim gabungan yang dipimpin Satpol PP pada 30 September 2025 lalu, kini sanksi tegas tengah disiapkan.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Bontang sedang merampungkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang melanggar jam kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyebut bahwa pemotongan TPP mencapai 15 persen dari bobot kehadiran, dan berlaku bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran seperti meninggalkan tempat kerja tanpa izin atau nongkrong di warung saat jam dinas.

“Jumlahnya lumayan besar. Bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung nilai TPP masing-masing pegawai,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya tak hanya menyiapkan aturan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan internal.

“Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekda sudah bekerja cepat menindaklanjuti hasil razia. Ke depan, dengan adanya payung hukum ini, setiap pelanggaran akan langsung disanksi secara objektif dan terukur,” tegasnya.

Sudi juga menjelaskan bahwa Raperwali ini sudah masuk tahap akhir pembahasan dengan Bagian Hukum Setda Bontang, dan dijadwalkan untuk diharmonisasi bersama Kemenkumham serta Biro Hukum Pemprov Kaltim pada pekan ketiga Oktober 2025.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mendukung penuh langkah tegas tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan efisiensi dan tanggung jawab ASN terhadap pelayanan publik.

“Disiplin adalah pondasi pelayanan yang berkualitas. Ini bukan semata hukuman, tetapi pembelajaran untuk meningkatkan kinerja dan budaya kerja ASN,” ujar Neni.

Kebijakan ini rencananya mulai diterapkan pada November 2025, sebagai bentuk komitmen Pemkot Bontang menegakkan etika kerja yang profesional di seluruh lini birokrasi. (Re)

Share: