Katinting.com, Bontang – Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Bontang menyatakan dukungannya terhadap penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang 2025–2029. Namun, dukungan tersebut disertai delapan catatan kritis yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Fraksi PKS-NasDem, Saeful Rizal, menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin malam, 14 Juli 2025, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD yang diajukan sudah memenuhi unsur formal dan legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Meski demikian, Fraksi PKS-NasDem menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan warga Bontang selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, delapan catatan berikut disampaikan sebagai masukan konstruktif.
Pertama, pemerintah diminta memprioritaskan isu-isu strategis yang masih menjadi pekerjaan rumah: persoalan banjir, stunting, pengangguran, kemiskinan, hingga ketersediaan air bersih.
Kedua, adanya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan. Fraksi menilai penurunan ini harus direspons dengan inovasi, bukan sekadar penyesuaian target.
“Kami ingin kemandirian fiskal Bontang terus meningkat,” ujar dia.
Ketiga, program pembangunan dengan sistem multiyears harus dilaksanakan secara hati-hati. Aspek legalitas lahan dan kesiapan anggaran daerah dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Keempat, perhatian terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan pelajar di wilayah pesisir, diminta agar lebih ditingkatkan dalam perencanaan program dan anggaran.
Kelima, sinergi antara Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim perlu diperkuat, khususnya dalam pembiayaan sektor pendidikan yang seringkali bergantung pada kewenangan provinsi.
Keenam, para tenaga pendidik di program pendidikan nonformal seperti paket A, B, dan C perlu mendapat insentif yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Ketujuh, optimalisasi PAD juga harus menyentuh aspek restitusi aset yang hingga kini belum digarap maksimal.
Kedelapan, pemerintah diminta memperluas cakupan program bantuan sosial, salah satunya melalui program bedah rumah, sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Catatan ini, kata Saeful, tidak hanya ditujukan bagi RT atau pihak tertentu saja, tetapi berlaku untuk seluruh elemen yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Kami berharap ini menjadi perhatian bersama. RPJMD ini milik semua pihak, bukan hanya milik eksekutif,” tutupnya. (Re)






